Jumat, 16 Maret 2012


IT PARADOX

Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kegagalan dalam implementasi teknologi informasi (TI) atau sistem teknologi informasi (STI), termasuk juga yang berkaitan dengan sistem informasi akuntansi. Ada beberapa penyebab yang dapat ditelusuri. Secara garis besar ada yang bersifat teknis dan non-teknis. Sisi teknis berkaitan dengan teknologi yang berada di belakang sistem tersebut, sementara sisi non teknis berada pada aspek keperilakuan dan managerial dalam penggunaan sistem tersebut. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai aspek managerial yang mempengaruhi kesuksesan penerapan sistem teknologi informasi.
Keller (2004) dalam bukunya yang berjudul ‘Technology Paradise Lost: Why Companies Will Spend Less to Get More from Information Technology’ mengungkapkan secara jelas bagaimana peran STI dalam korporasi modern saat ini, terutama untuk mentrasformasikan investasi yang telah dilakukan dalam bidang STI yang tergolong besar agar menghasilkan nilai dan profitabilitas bagi perusahaan. Investasi-invetasi di bidang STI seringkali tidak diikuti dengan hasil yang maksimal bagi perusahaan, baik dari sisi produktivitas, profitabilitas maupun nilai yang akan diterima oleh suatu entitas bisnis. Berkaitan dengan hal ini muncul terminologi productivity paradox. Istilah productivity paradox pertama kali dikemukakan oleh Steven Roach dalam penelitiannya yang berjudul America’s Technology Dilemma: A Profile of the Information Economy yang dipublikasikan pada tanggal 22 April 1987 (Brynjolfsson & Hitt 1998).  Kesimpulan mengenai productivity paradox diperoleh karena adanya peningkatan yang sangat besar dalam teknologi komputasi, namun demikian tidak diimbangi dengan imbas yang dihasilkan dari sisi kinerja ekonomi, khususnya untuk sektor ekonomi yang didominasi oleh “pekerja informasi”. (Brynjolfsson & Hitt 1998).

Perdebatan panjang mengenai productivity paradox bermunculan, ada yang mendukung dan ada juga yang menentang. Argumen yang mendukung dikemukakan oleh Carr (2003) yang menyatakan bahwa investasi dalam bidang teknologi seringkali tidak sejalan dengan hasil yang dapat diperoleh. STI tidak lagi menjadi sesuatu yang strategis bagi perusahaan dan telah menjadi suatu komoditas. Sejumlah survey dan penelitian menemukan bahwa productivity paradox tidak sepenuhnya benar dan tidak juga sepenuhnya salah. Beberapa sektor produksi ada yang mengalami peningkatan dalam produktivitas dalam kaitannya dengan penggunaan STI, namun ada juga yang tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Hasil survey yang dilakukan oleh Federal Reserve Board, Information Technology and Productivity: Where Are We Now and Where Are We Going, pada tahun 2002 menemukan bahwa peningkatan produktivitas hanya terjadi pada beberapa sektor industri seperti industri perakitan komputer, sekuritas (keuangan), pabrikan semikonduktor, telekomunikasi, dan grosir. Produktivitas terbesar yang dicapai oleh industri-industri tersebut berada dalam rentang waktu 6 tahun sejak tahun 1995 hingga 2000 (Keller 2004). Argumen yang kontra productivity paradox datang dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2003 yang menganjurkan investasi besar-besaran dalam TI karena akan berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan GDP seperti yang telah dialami oleh Amerika. U.S. Department of Commerce dalam laporannya Digital Economy 2002, melaporkan bahwa pergerakan dan pertumbuhan dalam ekonomi Amerika sangat erat kaitannya dengan pengeluaran dan penggunaan STI. Salah satunya adalah penciptaan bidang-bidang kerja yang bergaji tinggi yang berhubungan dengan penyediaan jasa dan penjualan STI. (Keller 2004). Survey yang dilakukan oleh OECD dan U.S. Department of Commerce ini melihat imbas STI secara lebih luas dalam konteks negara dan bukan pada tingkatan perusahaan. Jika dilihat secara lebih luas, dapat disimpulkan STI  memiliki imbas yang besar dalam produktivitas perekonomian saat ini.

HUKUM MOORE, HUKUM METCALF, HUKUM COASE


HUKUM MOORE

Hukum Moore (diambil dari nama Gordon Moore, co-founder dari perusahaan integrated circuit Intel) mengatakan bahwa setiap 18 (delapan belas) bulan akan muncul CPU (Central processing unit) baru yang densitas komponennya 2x lebih padat, serta kecepatannya 2x lebih besar.
Hukum Moore mengakibatkan hardware pasti menjadi usang (outdated) setelah 18 bulan. Ini berakibat pada keputusan investasi pengadaan peralatan komputer yang harus memperhitungkan Hukum Moore.
Hukum Moore adalah salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor. Diperkenalkan oleh Gordon E. Moore salah satu pendiri Intel. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan kecepatan perhitungan mikroprosesor mengikutirumusan eksponensial. Perkembangan teknologi dewasa ini menjadikan HUKUM MOORE semakin tidak Relevan untuk meramalkan kecepatan mikroprossesor.
Hukum Moore, yang menyatakan bahwa kompleksitas sebuah mikroprosesor akan meningkat dua kali lipat tiap 18 bulan sekali, sekarang semakin dekat ke arah jenuh. Hal ini semakin nyata setelah Intel secara resmi memulai arsitektur prosesornya dengan code Nehalem. Prosesor ini akan mulai menerapkan teknik teknologi nano dalam pembuatan prosesor, sehingga tidak membutuhkan waktu selama 18 bulan untuk melihat peningkatan kompleksitas tapi akan lebih singkat.

 Akan tetapi, saat ini Hukum Moore telah dijadikan target dan tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan industri semikonduktor. Peneliti di industri prosesor berusaha mewujudkan Hukum Moore dalam pengembangan produknya. Industri material semikonduktor terus menyempurnakan produk material yang dibutuhkan prosesor, dan aplikasi komputer dan telekomunikasi berkembang pesat seiring dikeluarkannya prosesor yang memiliki kemampuan semakin tinggi.

Secara tidak langsung, Hukum Moore menjadi umpan balik (feedback) untuk mengendalikan laju peningkatan jumlah transistor pada keping IC. Hukum Moore telah mengendalikan semua orang untuk bersama-sama mengembangkan prosesor. Terlepas dari alasan-alasan tersebut, pemakaian transistor akan terus meningkat hingga ditemukannya teknologi yang lebih efektif dan efisien yang akan menggeser mekanisme kerja transistor sebagaimana yang dipakai saat ini

Meskipun Gordon Moore bukanlah penemu transistor atau IC, gagasan yang dilontarkannya mengenai kecenderungan peningkatan pemakaian jumlah transistor pada IC telah memberikan sumbangan besar bagi kemajuan teknologi informasi. Tanpa jasa Moore mungkin kita belum bisa menikmati komputer berkecepatan 3GHz seperti saat ini.

HUKUM METCALF

Salah satu teori yang mendukung keunggulan bisnis pemasaran jaringan ini adalah HUKUM METCALF yang diciptakan oleh Robert Metcalf, pencipta ethernet (sebuah sistem dalam jaringan komputer).

Hukumini berbunyi Nilai ekonomis sebuahJaringan sama dengan Jumlah Pengguna Dalam sebuah perumpamaan yang sederhana, jika di dunia ini terdapat hanya satu buah telepon maka tidak ada nilai ekonomis pada telepon tersebut.

Namun jika ada 2 telepon, menurut Hukum Metcalf nilai ekonomisnya menjadi pangkat 2. Dan bila ada telepon ketiga, maka nilai ekonomis jaringan itu sekarang 9. Artinya, nilai ekonomis sebuah jaringan naik menurut DERET UKUR, bukan deret hitung. Dan inilah yang menjadi kekuatan dan nilai bisnis Jaringan. Mengapa bisnis pemasaran jaringan lebih unggul

• Sistem bisnis pemasaran jaringan adalah PIRAMIDA TERBALIK, yang puncaknya terbuka bagi siapa saja.

• Bisnis pemasaran jaringan membuat orang berada pada kuadran B (business owner) -kuadran tempat orang-orang ultrakaya- sekaligus juga berada pada kuadran E (employee).

• Rancangan pendidikan pada bisnis pemasaran jaringan bagus untuk membangun karakter dan kecerdasan emosional seseorang, sekaligus juga keahlian bisnis mereka.

• Bisnis pemasaran jaringan mendidik orang yang bergabung di dalamnya menjadi seorang pemimpin.

• Anda didampingi mentor yang akan selalu membimbing Anda, sehingga Anda tidak akan pernah merasa sendirian dalamm enjalankan bisni sini.

• Investasi dan resiko bisnis pemasaran jaringan LEBIH KECIL dibandingkan membangun bisnis korporat tradisional.

• Semakin Anda membantu diri sendiri dan membantu orang lain dalam bisnis pemasaran jaringan, maka Anda akan semakin bertambah kaya.

• Kekuatan dan nilai bisnis jaringan selaras dengan DERET UKUR dan hukum Metcalf : Nilai ekonomis sebuah jaringan = Jumlah Pengguna.

• Era Industri sudah berlalu dan aturan dunia sudah berubah. Di Era Informasi ini, bagi bisnis pemasaran jaringan internasional, kebangkrutan bisa menjadi berita baik sebagaimana halnya peningkatan pesat ekonomi.

HUKUM COASE

Prof. Coase nyaris terlupakan bagi kalangan ekonomi pada umumnya. Namun, teorinyalah yang oleh dewan juri dianggap memberikan sumbangsih pada dunia ekonomi. Teorinya terkait dengan memasukkan konsep-konsep hak pemilikan kekayaan (property) dan biaya transaksional (transactional cost).

Bagaimana pemikiran-pemikiran tokoh kita ini? Prof. Coase mengemukakan teori yang menyatakan bahwa: bila aspek hukum hak pemilikan awal adalah pasti (well-defined) serta bila biaya transaksi perdagangan adalah nol, maka hasil akhir dalam situasi pasar seimbang adalah efisien (atau optimum dalam pengertian Pareto) tanpa dipengaruhi oleh pola (konfigurasi) pemilikan sebelumnya.

Pada sebuah esai "Mengenal Beberapa Pemikiran Coase", diberikan sebuah contoh yaitu satu pabrik pulp dan kertas yang mencemasi sungai. Apakah perusahaan tersebut mempunyai hak untuk mencemari? Bila perusahaan tersebut berhak, maka pengurangan polusi pada tingkat yang dapat ditoleransi harus dibarengi dengan ganti rugi oleh pengguna air sungai di hilir. Jika yang berhak adalah masyarakat di hilir sungai, maka pabrik pulp dan kertas itu harus memberi ganti rugi kepada pengguna hilir.

Berkaitan dengan polusi tersebut, selain muncul istilah emission trading, juga akan timbul konsep bahwa perusahaan yang mampu beroperasi lebih bersih akan dihargai dalam nilai moneter dalam pasar pencemaran. Jadi, akan ada hak pada prestasi proses produksi yang bersih. Intinya, akan ada mekanisme pasar bagi prestasi sistem produksi bersih. Dalam hal ini, kemampuan beroperasi dengan limbah yang lebih bersih dari tingkat yang dibolehkan oleh peraturan adalah hak milik yang kemudian akan menjadi rangsangan dan dapat diperjualbelikan.

Selasa, 13 Maret 2012

My Profil

Nama : Chris Adhinata, S.Kom

Tempat/Tanggal Lahir : Kota Bumi, 25 September 1987

Alamat Asal : Jln. Lintas Sumatera, RT. 02 Aur Gading, Kel. Aur Gading, Kab. Sarolangun, - Jambi

Alamat Sekarang : Jln. Kaliurang Km. 7.7 Sleman Yogyakarta, Kos BU Dibyo.

No Hp : 085266420345

Email : Beatrix_nata@yahoo.co.id / Christianadhinata@yahoo.co.id / Chrisadhinata@gmail.com

Facebook : http://www.facebook.com/chris.adhinata

Twitter : https://twitter.com/#!/Christian_Nata

Pendidikan : S2 Magister Teknik Informatika. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

S1 Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer. Universitas Putra Indoesia "YPTK" Padang.

SMA Negeri 7 Sarolangun - Jambi.

SMP Negeri 2 Sarolangun - Jambi.

SD Negeri 2 Sarolangun - Jambi.

Tempat Kerja : PT. MONEX INVESTINDO FUTURE, YOGYAKARTA.
                        1st Floor, Jl. Magelang km 6.2, Yogyakarta 55184
                        Phone : (0274) 623 168
                        Fax : (0274) 623 352
                        Email : sales.jogja@mifx.com
                        Website : http://www.mifx.com